Matarakyat24.com, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI, Rachel Maryam, mengingatkan masyarakat akan bahaya pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong yang semakin marak di era digital. Hal itu ia sampaikan dalam sebuah webinar yang membahas literasi digital dan perlindungan konsumen, Selasa (3/9).
Menurut Rachel, perkembangan teknologi digital telah membawa kemudahan besar, termasuk di sektor layanan keuangan. Namun, di balik itu muncul risiko yang tidak bisa dianggap remeh. “Fenomena pinjol ilegal sangat mengkhawatirkan, karena tidak hanya merugikan secara finansial, tapi juga menimbulkan dampak psikologis hingga pelanggaran hak asasi manusia,” tegasnya.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, sejak 2018 hingga Juli 2025, lebih dari 7.000 entitas pinjol ilegal telah diblokir. Meski demikian, modus baru terus bermunculan dengan cara yang semakin canggih, bahkan menyamar sebagai platform resmi untuk menipu masyarakat.
Rachel menambahkan, korban pinjol ilegal umumnya berasal dari kelompok rentan seperti pekerja lepas, ibu rumah tangga, hingga pelaku UMKM. Mereka tergiur oleh proses cepat dan mudah, namun akhirnya terjebak bunga tinggi, penyalahgunaan data pribadi, hingga teror penagihan yang tidak manusiawi.
Tak hanya pinjol, investasi ilegal pun kian marak dengan berbagai skema seperti arisan online, trading robot, hingga cryptocurrency palsu. Berdasarkan survei Satgas Waspada Investasi (SWI), kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp139 triliun dalam sepuluh tahun terakhir.
Sebagai anggota Komisi I, Rachel menilai masalah ini tidak cukup hanya ditangani dengan penegakan hukum. “Kesenjangan literasi digital dan literasi keuangan masyarakat masih sangat besar. Edukasi harus dilakukan secara masif dan partisipatif, melibatkan sekolah, perguruan tinggi, komunitas, hingga rumah ibadah,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa DPR bersama pemerintah telah mendorong penguatan regulasi, termasuk revisi UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi, serta upaya mempercepat pemblokiran aplikasi ilegal. Namun, regulasi saja tidak cukup tanpa adanya pemulihan korban dan kerja sama internasional dalam memberantas kejahatan siber lintas negara.
Kepada masyarakat, Rachel mengingatkan agar selalu mengecek legalitas sebelum meminjam atau berinvestasi. “Prinsip kehati-hatian harus jadi budaya. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming yang tidak masuk akal,” pesannya.
Rachel menutup paparannya dengan ajakan agar masyarakat bersama-sama menjaga ekosistem digital yang aman, adil, dan sehat. “Bahaya pinjaman online dan investasi ilegal bukan hanya persoalan individu, tetapi persoalan sosial dan nasional. Mari kita hadapi dengan langkah pencegahan, perlindungan, dan pemberantasan yang terstruktur, sistematis, dan kolaboratif,” tutupnya.