MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada: Anies dan PDI-P Bisa Maju di Jakarta

Ilustrasi - Gedung MK dan Anies Baswedan Memakai Baju Merah dan Banteng Merah

Matarakyat24.com — Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mengubah ambang batas pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora, bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD, melainkan threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).

Keputusan ini membuka peluang bagi berbagai partai politik, termasuk PDI-P, untuk mencalonkan tokoh-tokoh mereka dalam kontestasi politik di DKI Jakarta, yang sebelumnya dikabarkan borong tiket oleh pasangan calon dari Koalisi Indonesia Maju.

Salah satu tokoh yang kemungkinan besar akan maju didukung dari Partai PDI-P adalah mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Perubahan ini menjadi sorotan mengingat sebelumnya partai-partai politik harus memenuhi syarat ambang batas yang cukup tinggi untuk mengajukan calon. Dengan putusan MK yang baru, syarat tersebut kini lebih fleksibel, memungkinkan lebih banyak partai untuk berpartisipasi dalam pemilihan.

Putusan ini juga dianggap sebagai langkah signifikan dalam memperkuat demokrasi di Indonesia, karena memungkinkan lebih banyak calon untuk maju dan memberikan pilihan yang lebih luas kepada pemilih.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) telah memberikan sinyal positif terkait kemungkinan mencalonkan Anies Baswedan, yang sebelumnya dikenal sebagai pesaing berat dalam Pilkada Jakarta. Langkah ini tentu akan menarik perhatian publik dan menjadi bahan diskusi hangat di kalangan politisi dan pengamat politik.

Namun, keputusan MK ini juga menuai beragam tanggapan. Beberapa pihak menyambut baik karena dianggap memberikan kesempatan lebih adil bagi partai-partai yang selama ini kesulitan memenuhi ambang batas pencalonan. Sementara itu, ada juga yang mempertanyakan dampak jangka panjang dari perubahan ini terhadap kualitas dan dinamika politik lokal.

Dengan perubahan ini, Pilkada DKI Jakarta diprediksi akan menjadi lebih kompetitif, dengan potensi munculnya kandidat-kandidat baru yang sebelumnya tidak memiliki kesempatan untuk bersaing. Semua mata kini tertuju pada langkah selanjutnya dari partai-partai politik dan kandidat yang akan bertarung dalam pemilihan yang akan datang.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *