Matarakyat24.com,Jakarta – Komisi I DPR RI bersama Kominfo mengadakan webinar untuk edukasi masyarakat lindungi anak-anak di ruang digital Via Zoom Meeting.
Webinar ini dibuka langsung oleh Anggota Komisi I DPR RI Kresna Dewanta Phrosakh, dengan narasumber Gia Rahardja Guardian SalingJaga.id, Dr. Naswardi, MM, ME Ketua Komisi III LSF dan dimoderatori oleh Adil Wiranata.
Pada tahun 2030 pemerintah berkomitmen mencapai target development goals khusus terkait anak. 1 dari 3 penduduk Indonesia pada tahun 2017 adalah anak-anak dan yang menjadi topik utama pemerintah dalam beberapa tahun terakhir adalah perlindungan anak.
Program unggulan yang digagas oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak adalah “Three Ends”. End violence agains women and children, and human tracking, dan end bariers to ecomonic Justice. Langkah strategis pemerintah tertuang dalam “UUD 1945 pasal 28B ayat 2, UU no 35 tahun 2014 dan Ratifikasi konvensi hak anak (KHA) tahun 1990. Hasil survei LSF terhadap pelajaran di Jabodetabek ditemukan fakta bahwa 76,1 persen anak mengakses media tontonan melalui jaringan teknologi informatika yakni media digital berbasis internet. Akses terhadap televisi sebesar 22 persen dan bioskop sebesar 2 persen dan terdapat 54 persen penonton usia anak menyaakan tidak memperhatikan klasifikasi usia dalam menonton.
Durasi waktu anak mengakses media dan tontonan yakni 3-8 jam per hari. Kamar merupakan tempat yang paling disenangi anak untuk menonton media sosial. Anak berpadangan bahwa konten yg ditonton merupakan bagian dari kisah nyata.
Kecendrungan anak untuk meniru adegan yang paling dominan berkaitan dengan adegan yang bermuatan pornografi sebesar 26 persen ditingkat SMP 28 persen di
tingkat SMA dan adegan bermuatan kekerasan 11 persen di tingkat SMP dan 19 persen di tingkat SMA. Pada industri 4.0 peran manusia digantikan oleh mesin.
75-375 juta tenaga kerja global beralih profesi dan 1,8 juta pekerjaan digantikan artificial inteligence. Teknologi akan melahirkan berbagai profesi yang saat ini belum ada.
Sebagai pengawasan dari orang tua dengan aturan untuk anak menggunakan gadget (waktu, konten, control, literasi, digital, komitmen) . Berani melaporkan karena 1 dari 3 korban tidak menceritakan kepada siapapun. Dai sektor swasta kapnanye atau berbagi bentuk advokasi anti kekerasan akan banyak membantu caounsciousness raising dan pemberdayaan korban, perbaiki sistem laporan, pelayanan, pengaduan, serta menjadikan data pelaporan agar lebih akurat dan real time. Perusahaan teknologi dan
layanan aplikasi perlu menyadari dan mengakui bahwa KBGO serta penyalahgunaan data pribadi merupakan prilaku yang melawan hukum. Buat fitur laor, block, mute sama sepeti sosmed. Bekerja sama dengan penegak hukum, penghapusan/penghentian akun.
“Internet ini diibaratkan dua mata pisau ada sisi positifnya dan ada sisi negatifnya”. Ujar Kresna.
Ada yg di dunia nyata merasa introvert namun di dunia digital mereka merasa ekstrovert. Orang tua peka dan juga ketat terhadap dunia digital ini tanpa mengekang mereka.
Kresna juga mengajak seluruh orang tua di Indonesia lebih peka terhadap anak-anak agar tidak terjerumus dalam hal-hal yang tidak baik.
“Semua orang tua harus peka karena tidak semua anak mau bertanya dan tidak merasa perlu ditanyakan”.