Indikator – Indikator Digital Safety Webinar Legislator

Matarakyat24.com, Jakarta – Kemenkominfo dan Komisi I DPR RI gelar webinar “Ngobrol Bareng Legislator” dengan tema ” Jangan Asal Sebar Data Pribadi ” yang dilaksanakan secara online di Jakarta pada Rabu (01/03/23) pagi.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Bambang Kristiono memberikan apresiasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika khusus Ditjen APTIKA yang secara konsisten menghadirkan program program inovatif.
“Kita harus hati-hati dalam memberikan data pribadi kita dalam melakukan kegiatan-kegiatan di ruang digital.” ujar Bambang.
“Indonesia merupakan negara dengan tingkat pengguna e-commerce terbesar di dunia sehingga menjadi pasar yang cukup bagus bagus untuk kegiatan e-commerce”.
Kita harus paham apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam berselancar dalam dunia digital. “Regulasi tentang perlindungan data pribadi harus bisa menjadi payung hukum dalam melindungi data-data pribadi setiap masyarakat Indonesia” ujarnya.
Felix Prasepta Sejahtera Surbakti, Ph.D (Akademisi Unika Atmajaya) juga sebagai pemateri pada webinar Undang-undang penyebaran data pribadi terdiri dari UU No 24 Tahun 2023 tentang Administrasi Kependudukan, UU No 19 Tahun 2016 tentag Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan UU No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Terdapat 4 pilar literasi digital di Indonesia yaitu digital skill, digital culture, digital ethics dan digital safety.
Digital safety atau keamanan digital merupakan kemampuan user atau pengguna dalam mengenali, memolakan, menerapkan, menganalisis, menimbang dan meningkatkan kesadaran perlindungan data pribadi dan keaman digital dalam kehidupan sehari-hari.
Beliau pun menjelaskan 8 indikator dalam digital safety yang diantaranya di akun media sosial kita dapat mengatur siapa saja yang bisa melihat lini masa, mengetahui cara melaporkan penyalahgunaan di jejaring sosial, menonaktifkan opsi untuk menunjukkan opsi geografis kita, tidak mengunggah data pribadi di media sosial.
Fahmi Alfansi P Pane, S.Hut., M.Si (Pegiat Literasi Digital) memaparkan Jenis data pribadi terdiri dari 2 yaitu data spesifik (khusus seperti kesehatan, catatan kejahatan, keuangan dan lain sebagainya) dan data umum (nama, jenis kelamin, agama, dan lain sebagainya). risiko dari penyebarn data pribadi diantaranya sebagai sarana kriminal, baik tindak pidana dalam jaringan komputer/elektronik maupun luring misalnya penyalahgunaan kartu, penyadapan, pencurian data pribadi dan pemalsuan kartu, penyalahgunaan sertifikat vaksin, pemalsuan aset, pemerasan, dan penculikan anak.
Memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya untuk keuntungan pribadi atau orang lain dan merugikan subjek dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal 5 miliyar rupiah.
Menggunakan data yang bukan miliknya dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun penjara dan denda maksimal 4 miliyar rupiah.
Membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi untuk keuntungan pribadi dan orang lain serta merugikan orang lain dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimall 6 miliyar rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *