Advokat Lukman : Desak Pemda Tindak Oknum ASN Dinas Kominfo Dharmasraya yang Diduga sebar Rilis Provokatif

Advokat Lukman Firnando

Matarakyat24/Dharmasraya – Rilis yang dikeluarkan oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Dharmasraya kabupaten Dharmasraya diduga langgar kode etik kepegawaian.

Hal tersebut semakin kuat setelah rilis yang berjudul APBD Perubahan Tak Kunjung Disahkan, DPRD Tetap Minta Rapat di Luar Daerah pada Senin, (25/8/2025) itu lantas menjadi pemicu utama ketegangan antara DPRD Dharmasraya dengan Pemerintah Daerah dan menimbulkan reaksi keras dari berbagai pihak.

Efek dari rilis tersebut berdampak pada hubungan antar lembaga dan menimbulkan kegaduhan politik dan perbincangan hangat di Dharmasraya.

Terkait hal tersebut, Kantor Advokat/Pengacara Lukman Firnando ,SH., MH dan Patners mengatakan dalam pelaksanaan tugas – tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap pegawai negeri sipil wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, penyelenggaraan pemerintah, berorganisasi, masyarakat, serta terhadap diri sendiri dan sesama pegawai negeri sipil sebagai mana yang termaktub dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Penyebaran berita yang tidak benar (hoaks) atau komentar politik yang bersifat provokatif di media social oleh seorang ASN merupakan bentuk pelanggaran kode etik sehingga perbuatan tersebut sangat tidak dibenarkan,” ungkapnya via WhatsApp, Selasa (7/10/2025).

Ia menambahkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh ASN yang memberikan keterangan atau pemberitaan yang tidak benar sehingga menimbulkan kegaduhan ditengah – tengah masyarakat.

“Perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan telah melanggar Pasal 8 huruf H Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil,” kata Putra Silago ini.

Lebih lanjut, Lukman menilai bahwa terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ASN maka harus dilakukan penegakan kode etik oleh Majelis Kode Etik yang biasanya ada pada setiap instansi.

“Jika terbukti bersalah oknum ASN tersebut bisa dikenakan sanksi moral atau tindakan administrativ sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Alumnus Bung Hatta ini menekankan pentingnya langkah tegas dari pemerintah daerah untuk membina ASN.

“Kejadian seperti ini, Sekda harus melakukan pemanggilan terhadap oknum tersebut. Tidak cukup dengan permintaan maaf saja, tentu harus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” tegasnya

Diketahui, sebelumnya oknum ASN tersebut sudah menyampaikan permohonan maaf di hadapan anggota DPRD Dharmasraya. Kendati demikian, Lukman menilai permintaan maaf itu tidak otomatis menghapus potensi pelanggaran yang telah dilakukannya

Permintaan maaf sah – sah saja, tetapi prosedur hukum dan etika tetap harus ditegakkan. Hal ini untuk menjaga wibawa ASN sekaligus kepercayaan publik terhadap birokrasi,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *