ISLaMS Gelar FGD dan Evaluasi Penelitian Hak Anak di Pengadilan Agama

matarakyat24, Yogyakarta – Institute for the Study of Law and Muslim Society (ISLaMS) bekerja sama dengan Norwegian Centre for Human Rights (NCHR) – University of Oslo, sukses menyelenggarakan kegiatan Focused Group Discussion (FGD) dan evaluasi riset bertema “Improving Legal Awareness on Children’s Rights among Islamic Court Judges in Indonesia in the Perspective of Financial Welfare”. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 waktu setempat diselenggarakan di Hotel Grand Rohan Yogyakarta, pada Kamis (31/7).
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian proyek penelitian tiga tahun (2024–2026) yang menyoroti pemenuhan hak-hak anak dalam sistem peradilan agama, khususnya dari sudut pandang financial welfare atau kesejahteraan finansial.
FGD kedua ini dimaksudkan tidak hanya sebagai wadah pengumpulan data untuk tahun kedua proyek, tetapi juga untuk mengevaluasi proyek tahun pertama yang telah dilakukan peluncuran pada 21 Januari 2025. Penelitian tahun kedua telah memasuki paruh waktu pelaksanaan dan tim peneliti telah melakukan FGD tahap pertama pada Juni dan observasi ke beberapa pengadilan agama di wilayah DIY dan Jawa Tengah.
Kegiatan FGD diawali dengan sambutan oleh Prof. Euis Nurlaelawati, Ph.D, Direktur ISLaMS dan Ketua Tim Peneliti, yang disusul oleh sambutan dari Lena Larsen, Ph.D, selalku direktur dari The Oslo Coalition on Freedom of Religion or Belief. Dalam sambutannya, Prof. Euis menjelaskan arah dan fokus projek penelitian dan menekankan bahwa para hakim di Pengadilan Agama serta produk-produk hukum mereka kaitannya dengan pemenuhan hak anak penting untuk dikaji untuk menjadi sumber pengetahuan hukum aktual dan empiris.
“Kami percaya, suara para hakim yang bekerja langsung menangani perkara keluarga adalah fondasi penting bagi arah kebijakan hukum yang berpihak pada anak. Melalui forum ini, kami tidak hanya mengumpulkan data, tetapi juga merefleksikan sikap dan ijtihad para hakim serta praktik hukum yang hidup di tengah masyarakat,” ujar Prof. Euis.
Kegiatan FGD ini dihadiri oleh 13 Narasumber yang terdiri dari para hakim, pengacara, dan mediator yang aktif menangani perkara hukum keluarga.
Diskusi diarahkan pada dua poin. Poin pertama berfokus pada praktik dan pandangan hukum para hakim serta tantangan aktual di lapangan terkait dengan pemenuhan haka nak dalam perkara perceraian dan poligami. Poin kedua diarahkan pada evaluasi projek dan pesan serta kesan dari para narasumber, sekaligus masukan untuk peningkatan kualitas riset di tahun berikutnya.
Beberapa hakim yang menjadi narasumber mengangkat isu yang terkait kendala teknis dalam menjamin hak-hak finansial anak dalam kaitannya dengan perkara pereceraian.
“Kendala terbesar di lapangan bukan pada regulasinya, tetapi pada mekanisme eksekusi. Banyak putusan soal nafkah anak tidak bisa dijalankan karena tidak ada perangkat hukum yang cukup kuat untuk menindaklanjutinya,” ungkap Dr. Ahmad Zaenal Fanani, salah satu hakim yang menjadi narasumber.
Sementara itu, narasumber lain menyoroti pentingnya kolaborasi lintas lembaga.
“Pemenuhan hak anak tidak bisa diserahkan hanya pada pengadilan. Diperlukan koordinasi aktif dengan dinas kependudukan, sekolah, dan instansi lain agar anak tidak kehilangan hak sipil dan sosialnya pasca perceraian orang tuanya,” jelas Ummu Hafidzah, hakim dari Pengadilan Agama Klaten.
Setelah sesi diskusi, acara dilanjutkan dengan sharing pelaksanaan projek penelitian dan evaluasi lintas tim, yang melibatkan peneliti ISLaMS, perwakilan dari Oslo, dan delegasi akademisi dari Maroko. Dalam sesi ini, tim ISLaMS menyampaikan perkembangan proyek, tantangan lapangan, serta rencana penguatan output berbasis kebijakan. Perwakilan NCHR Oslo memberi tanggapan yang konstruktif.
“Kami sangat menghargai keterbukaan para hakim Indonesia dalam berbagi praktik mereka. Ini memberi perspektif baru yang tidak bisa kami temukan hanya lewat teks hukum,” ungkap Lena Larsen, Ph.D.
Forum ini diharapkan dapat memberikan kontribusi berkelanjutan dalam memperkuat sistem hukum Islam yang lebih berpihak kepada anak dan responsif terhadap kompleksitas sosial dan hukum di Indonesia. ISLaMS dan NCHR Oslo berkomitmen melanjutkan kerja sama ini dengan semangat peningkatan hak-hak anak secara menyeluruh.
Di akhir sesi, peserta memberikan berbagai saran strategis untuk peningkatan kualitas penelitian di masa mendatang, baik dari segi fokus kajian, pendekatan metodologis, maupun penguatan kerja sama lintas lembaga. Selain itu, mereka juga mengungkap implikasi langsung terhadap pemahaman dan pengayaan penegtahuan hukum mereka kaitannya dengan pemenuhan hak anak utamanya terkait dengan implikasi hukum terhadap anak dalam kasus poligami dimana selama ini mereka tidak banyak mempertimbangkan kesejahteraan finansial anak dan keterlibatan anak dalam pemaknaan ketentuan hukum ‘jika diiinginkan oleh pihak yang berkaitan’.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *