Rekam Jejak Demer dalam Proyek APD: Dugaan Dolus Eventualis dan Pelanggaran Etik dalam Pengadaan Rp3 Triliun

 

Matarakyat24.com – Jakarta  Nama Gde Sumarjaya Linggih alias Demer kembali mencuat ke publik setelah terungkap keterlibatannya dalam struktur manajemen PT Energi Kita Indonesia (PT EKI), perusahaan yang mendapatkan kontrak pengadaan 5 juta set alat pelindung diri (APD) melalui mekanisme penunjukan langsung (PL) dari negara senilai lebih dari Rp3,03 triliun di awal masa pandemi COVID-19.

Yang menjadi sorotan bukan hanya posisinya saat itu sebagai komisaris PT EKI, tetapi juga jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi VI DPR RI. Sebagaimana diketahui, Komisi VI memiliki fungsi pengawasan atas sektor perdagangan dan pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk kegiatan BUMN dan mitra swasta pemerintah.

Berdasarkan dokumen resmi Kementerian Hukum dan HAM, Demer diangkat sebagai Komisaris PT EKI pada 30 Maret 2020. Padahal, hanya tujuh hari sebelumnya, pada 23 Maret 2020, PT EKI telah menandatangani kontrak pengadaan APD, dan dua hari kemudian dana dari negara dicairkan. Pengangkatan ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah sekadar formalitas administratif, bentuk pembagian peran pasca-proyek, atau justru merupakan bentuk imbalan?

Sekretaris Jenderal Garda Tipikor Indonesia (GTI), Deri Hartono, menilai rangkaian kejadian ini tidak bisa dianggap sebagai kebetulan administratif belaka.

“Ini bukan sekadar persoalan etika, tapi soal integritas kekuasaan dan relasi patronase dalam proyek negara. Seorang wakil rakyat tidak bisa sekaligus menjadi bagian dari perusahaan penerima proyek yang seharusnya diawasi oleh komisinya sendiri,” ujar Deri kepada JurnalPatroliNews, Sabtu (12/7/2025).

Lebih jauh, PT EKI juga dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagai penyedia alat kesehatan. Perusahaan ini disebut tidak memiliki izin penyalur alat kesehatan (IPAK), belum terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan tidak memiliki infrastruktur distribusi medis. Namun justru mendapatkan proyek pengadaan berskala nasional di masa darurat kesehatan.

Dalam konteks ini, posisi Demer sangat problematik. Ia berada dalam peran ganda—sebagai pengawas sekaligus bagian dari perusahaan yang menerima anggaran dari pemerintah. Kondisi ini menimbulkan dugaan konflik kepentingan serius.

“Yang perlu diungkap adalah motif dan konstruksi hukumnya. Jika dia tahu perusahaan tidak memiliki izin, tahu ini proyek dari negara, dan tidak berupaya membatalkan, maka ini bisa dikonstruksikan sebagai bentuk kesengajaan terselubung. Di sinilah muncul dugaan dolus eventualis—kesengajaan dalam bentuk pembiaran,” tegas Deri.

Dugaan Pelanggaran Administrasi dan Etika. Secara hukum administrasi, tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Asas Ketidakberpihakan. Ketika pejabat publik merangkap jabatan di perusahaan yang menerima proyek negara tanpa klarifikasi atau pencegahan, hal ini dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) jo. Pasal 18 ayat (2) UU yang sama.

Dari sisi etika parlemen, Demer juga berpotensi melanggar Pasal 3 ayat (1) Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik. Pasal tersebut mengharuskan anggota DPR menjaga perilaku yang pantas dan menjaga citra lembaga, baik di dalam maupun di luar gedung DPR.

“Dalam situasi bencana nasional seperti pandemi, pelanggaran etika menjadi sangat serius. Rakyat berharap wakilnya menjaga integritas, bukan mengejar keuntungan kelompok. Kalau etika runtuh demi kepentingan pribadi, maka citra DPR secara keseluruhan ikut tercoreng,” ungkap Deri.

Potensi Unsur Pidana: Dolus Eventualis dan Kerugian Negara. Dari perspektif hukum pidana, Deri menilai bahwa tindakan pembiaran terhadap kontrak dengan perusahaan tidak layak, apalagi dilakukan oleh pejabat strategis yang tidak mengambil langkah pencegahan, dapat dikonstruksikan sebagai dolus eventualis—kesengajaan berdasarkan pengetahuan terhadap akibat hukum yang mungkin timbul namun tetap dibiarkan.

Dengan demikian, perbuatan ini berpotensi melanggar Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP, mengenai penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan negara.

Deri juga menekankan pentingnya keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan dan KPK, untuk menelusuri praktik yang melibatkan penyalahgunaan jabatan bukan hanya dalam bentuk uang tunai, tapi juga dalam bentuk posisi strategis untuk mengamankan jalur proyek negara.

“Kalau serius membersihkan korupsi, seharusnya klarifikasi dan penyelidikan terhadap Demer menjadi langkah awal. Jangan hanya kejar pelaku yang memegang uang, tapi juga yang memegang posisi,” ujarnya.

Ujian Integritas MKD dan Pemerintahan Baru. Deri juga mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk tidak pasif. Dalam perkara yang mengandung konflik kepentingan dan dugaan nepotisme proyek negara, MKD wajib mengevaluasi sejauh mana etika dijaga oleh anggota DPR.

“Yang dipertaruhkan bukan hanya nama pribadi, tapi kehormatan parlemen di mata rakyat.”

Seluruh kasus ini menjadi ujian awal bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang sejak awal berkomitmen melakukan bersih-bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Kalau program bersih-bersih itu serius, maka kasus Demer adalah pintu pertama untuk membuktikan bahwa tak ada yang kebal hukum,” pungkas Deri.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *